Pembatas Jalan – Fiberglass Road Barriers

Jasa pembuatan Pembatas Jalan

Pembatas jalan yang kami produksi terbuat dari material fiberglass. Kami Menerima Model, ukuran dan warna dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda, dapat diisi dengan air atau pasir.Untuk informasi dan pemesanan serta rambu-rambu lalulintas lainnya seperti traffic cone signs dan marka jalan Hubungi kami.


Acuan normatif Pedoman perencanaan pembatas jalan ini merujuk pada acuan sebagai berikut
  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan
  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
  • SNI 03-2442-1991, Spesifikasi Kereb Beton untuk Jalan
  • SNI 03-2444-2002, Spesifikasi Bukaan Pemisah Jalur (Separator)
  • ASSHTO 2001, A Policy on Geometric Design of Highways and Streets.

Road Barrier / Pembatas Jalan Fiberglass yang selanjutnya disebut dengan pemisah jalur adalah bagian darijalanyang tidak dapat dilalui olehkendaraan, dengan bentuk memanjang sejajar jalan, dimaksudkan untuk memisahkan antara jalur yang berbeda fungsi, misalnya pemisah antara jalur cepat dengan jalur lambat.

Kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan terdiri dari :

a. Jalan kelas I, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton;

b. Jalan kelas II, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 10 ton;

c. Jalan kelas III A, yaitu jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;

d. Jalan kelas III B, yaitu jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;

e. Jalan kelas III C, yaitu jalan lokal yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.

Berikut ini daftar harga pembatas jalan yang kami produksi :

  1. Road Barrier Besar (45x80x100cm) = Rp 1.600.000
  2. Road Barrier Kecil (43x50x80cm) = Rp 700.000
  3. Stick Cone & Traffic Cone =Rp 200.000
  4. Ukuran dan Bentuk Lainnya Hubungi kami

Ketentuan dan Syarat pemesanan pembatas jalan fiberglass :

  • Minimum order 20 unit untuk masing-masing jenis
  • Lama produksi 14 hari / 20 unit
  • Harga tidak termasuk PPN dan Biaya Expedisi

Contact Person : Usep Arifin – 0813 2194 3199 (WA) / BBM : 56D2E44E

Pembatas Jalan

traffic cone signs

pembatas jalan Road Barrier

pembatas jalan

pembatas jalan

separator jalan

order via whatsapp

5 thoughts on “Pembatas Jalan – Fiberglass Road Barriers”

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WhatsApp Order Disini